Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan/JHT Secara Online - Dengan kemajuan jaman yang serba digital seperti sekarang ini, semua aktivitas kita dapat dilakukan dengan mudah. Salah satunya adalah pelayanan pencairan dana atau saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dari rumah saja. BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal sebagai BP Jamsostek saat ini telah memiliki layanan online bertajuk BPJSTKU. Layanan tersebut cukup canggih sehingga para peserta tidak perlu lagi datang ke cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan.

Beberapa layanan yang dimaksud adalah melihat saldo dan rincian JHT tahunan, profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenaggakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun kerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Masyarakat bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua atau (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Lalu bagaimana cara mencairkan saldo JHT atau BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Caranya sangat mudah, kalian hanya perlu siapkan data-data yang diperlukan. Dibawah ini akan saya pandu cara mencairkan saldo JHT secara online dan mudah sesuai dari pengalaman saya mencairkan dana tersebut.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Saldo JHT/BPJS Ketenagakerjaan Online

Untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan online kalian bisa melalui link https://sso.bpjsketenagakerhaan.go.id/. Dengan cara pencairan seperti ini, kalian tidak perlu lagi datang ke kantor cabang dan mengantre. Sebelum kalian lanjut mencairkan dana saldo BPJS kalian, alangkah baiknya persiapkan terlebih dahulu data-data yang diperlukan.

1. Syarat Pencairan Dana JHT/BPJS Ketenagakerjaan

Kalian persiapkan terlebih dahulu data-data yang diperlukan untuk syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui online. Syarat-syaratnya sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Verklaring
  • Buku Rekening pada Halaman yang tertera No Rekening dan masih Aktif
  • Foto Diri Tampak Depan (Selfie)
  • NPWP (untuk saldo JHT diatas Rp. 50 juta)
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Semua data dokumen persyaratan diatas bisa kalian scan ataupun difoto. Pengalaman saya dalam mengajukan waktu lalu hanya cukup saya foto menggunakan hp saja. Yang penting foto terlihat jelas dan tidak buram. Namun jika kalian ingin lebih bagus lagi, kalian dapat scan dokumen diatas untuk di jadikan file gambar JPEG agar bisa di unggah.

Nah, setelah kalian selesai mempersiapkan persyaratan dokumen diatas dalam bentuk gambar, selanjutnya kalian ikuti tahapan selanjutnya dibawah ini.

2. Tahap dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

  • Pertama kalian masuk ke https://sso.bpjsketenagakerhaan.go.id/ gunakan akun BPJS kalian untuk login.
  • Setelah itu nanti kalian pilih menu Pengajuan Klaim pada dashboard Laman BPJSTKU, lalu ikuti instruksi yang ada.
  • Nanti kalian akan dialihkan ke laman Lapak Asik proses klaim, kurang lebih akan diarahkan ke link ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Selanjutnya kalian ikuti instruksi yang ada, dan nanti akan disuruh untuk mengisi data-data sebagai berikut:
  • Yang pertama adalah data Pekerja:
Pengajuan Klaim Saldo JHT
    • Nomor Induk Kependudukan atau NIK
    • Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) : bagi yang bingung letak Nomor KPJ, silahkan lihat gambar dibawah ini.
Pengajuan Klaim Saldo JHT
    • Nama Sesuai KTP
    • Tempat Lahir
    • Nama Ibu Kandung
    • Setelah terisi semua, klik berikutnya
  • Selanjutnya mengisi data Pekerja Tambahan :
Pengajuan Klaim Saldo JHT
    • Alamat Tempat Tinggal atau Domisili
    • Isikan Nomor HP/Whatsap yang aktif, nomor ini digunakan untuk sesi wawancara online nantinya.
    • Alamat Email pribadi yang aktif
    • Nama Bank dan Nomor Rekening untuk pencairan dana JHT
    • NPWP, Opsional boleh disi boleh tidak. Jika klaim saldo JHT lebih dari Rp. 50 Juta silahkan diisi.
    • Apakah anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri? Pilih saja tidak. Lalu Pilih Berikutnya.
  • Selanjutnya kalian akan disuruh mengunggah atau Uploud data yang sudah kita persiapkan tadi diawal.
  • Pilih Sebab Klaim : Peserta mengundurkan diri (pilih sesuai keadaan kalian keluar perusahaan)
  • Lalu uploud atau unggah dokumen-dokumen sesuai dengan petunjuk yang disediakan. Uploud dokumen Kartu Keluarga pada kolom Kartu Keluarga, dan seterusnya untuk dokumen lainnya. Jika sudah klik Berikutnya.
Pengajuan Klaim Saldo JHT
  • Pada halaman KPJ dan Dokumen Tambahan (Opsional) kalian lewati saja dengan klik Berikutnya.
  • Pada halaman Konfirmasai Data Pengajuan silahkan kalian cek kembali data-data yang sudah dimasukkan tadi sudah benar atau belum. Jika ada yang salah silahkan klik aja Sebelumnya lalu betulkan kembali.
Pengajuan Klaim Saldo JHT
  • Setelah diaras sudah benar semua data yang kita masukkan, lalu kita klik Simpan dan Klik Setuju untuk Konfirmasi Persetujuan.
  • Nah, sampai disini kalian akan mendapatkan Nomor Pengajuan Lapak Asik. Disini akan tertera jadwal Wawancara Konfirmasi secara online, wawancara online ini akan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Jadi pastikan nomor WA atau Whatsapp kalian selalu aktif dan ingat-ingat jadwalnya.
Pengajuan Klaim Saldo JHT
  • Pada saat wawancara online nanti, kalian persiapkan dokumen asli dari persyaratan diatas guna ditunjukan pada petugas wawancara online untuk verifikasi. Setelah wawancara online selesai dan dinyatakan sukses, nanti akan diinfokan pencairan dana JHT ke nomor Rekening kalian. Pencairan dana JHT dilakukan dalma waktu 5 hari kerja. Selesai.
Kurang lebih begitulah cara pencairan dana JHT atau BPJS Ketenagakerjaan secara online, kalian tidak perlu khawatir untuk biaya pencairan ini, karena semua gratis tanpa dipungut biaya. Sudah gratis gak perlu pergi keluar rumah dana bisa cair, mudah banget kan?.

Penutup

Demikianlah informasi cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau JHT melalui online, kalian dapat mengaksesnya lewat HP ataupun Komputer. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan wawasan baru bagi kita semua.