Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar dan Syarat Membuat Kartu Kuning Secara Online dan Offline 2022

masadi.id - Kartu Kuning merupakan sebutan dari kartu tanda pencari kerja atau biasa yang dikenal edngan AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS ataupun di Instansi Swasta.

Apa Saja Syarat Pembuatan Kartu Kuning?

Untuk dapat mengetahui apa saja persyaratan untuk membuat kartu kuning, anda bisa langsung mengecek apda laman resmi Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker di masing-masing wilayah kabupaten/kota,

Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya memiliki sedikit perbedaan. Namun, secara umum dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk membuat kartu kuning relatif hampir sama.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Kabupatern/kota.

Meski dokumen ini bernama kartu kuning, namun secara fisik kartu ini justru memiliki warna putih. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan atau NIK KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah cara daftar dan syarat membuat kartu kuning online dan offline.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Sebelum daftar, kamu harus menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini:

Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

  1. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  2. Fotokopi Akta Kelahiran. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  4. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker kabupaten/kota

Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, kamu bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning
  5. Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara membuat Kartu Kuning secara online (daftar kartu kuning online)

  • Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu daftar.
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik "Masuk Sekarang".
  • Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.

Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.

  1. Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
  2. Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
  3. Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  4. Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
  5. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  6. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
  7. Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem
  8. Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak.

Itulah informasi seputar cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline. Bisa dikatakan, cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia. Source:kompas.com