Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

masadi.id - BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan Pemerintah berubah Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja atau Buruh yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran Bantuan subsidi pada tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp. 500.000,-/bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000,-

Syarat Bagi Penerima BSU

Tidak sembarang karyawan bisa masuk ke daftar penerimaan BSU. Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan BLT di masa pandemi Covid-19 tersebut.

Adapun karyawan yang diprioritaskan untuk memperoleh BLT Subsidi gaji adalah mereka yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Namun dikecualikan bagi para karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan. Karyawan yang ingin mendapatkan BSU subsidi gaji harus memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut ini:

  1. Berstatus WNI dan penerima gaji/upah.
  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  4. Bergaji dibawah Rp. 3,5 juta sesuai dengan yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp. 3,5 juta, maka batasan gahu sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Jika memenuhi syarat yang ada diatas, maka bersiap-siap bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp. 1 Juta akan dicairkan ke rekeningmu. Penerimaan BLT Subsidi Gaji ini di cairkan menggunakan rekening Bank Swasta seperti BCA dan lainnya maupun bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.

Untuk mengetahui apakah kalian termasuk penerima BLT Subsidi gaji Rp. 1 Juta atau bukan, kalian bisa cek dengan Lima Cara Cek Penerimaan BSU 2021 yang bisa dilakukan dibawah ini. Berikut ini adalah lima cara cek penerimaan BSU yang disediakan Kemnaker Maupun BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data calon penerima :

1. Cara Cek Penerimaan BSU di Link BPJSTKU

  • Pertama akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser kalian.
  • Lalu login dengan akun BPJS yang kalian punya.
  • Selanjutnya Pilih menu Bantuan Susidi Upah
  • Dihalaman itulah nanti kalian muncul pemberitahuan mendapatkan BSU atau tidak.

2. Cara Cek Penerima BSU melalui Link BSU Kemnaker

  • Pertama, akses link bsu.kemnaker.go.id di browser.
  • Lalu daftar akun, jika belum memilikinya.
  • Selanjutnya, login ke dalam akun Anda.
  • Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
  • Kemudian cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.

3. Cara Cek Penerima BSU di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
  • Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".
  • Maka akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.

4. Cara Cek Penerima BSU via WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

  • Kontak nomor WA 081380070175 melalui aplikasi WA.
  • Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
  • Lalu ikuti petunjuk selanjutnya yang ditampilkan.

5. Cara Cek Penerima BSU lewat Call center BPJS Ketenagakerjaan 175

Selain keempat cara cek penerima BSU yang telah disebutkan di atas, Anda juga dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan 175.

Seperti itulah cara cek Penerimaan BSU Rp. 1 Juta yang masih disalurkan pemerintah untuk para pekerja, karyawan dan buruh yang ekonominya mengalami dampak dari pandemi covid-19. Source : suara.com, bpjsketenagakerjaan.go.id