Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Lengkap UMP 2023 Terbaru Se Indonesia

Daftar UMP 2023 Se Indonesia - Kemenaker atau Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Didalam Permenaker tersebut yang ditetapkan pada Rabu 16 November 2022, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)," demikian buni pasal 7 Permenaker No.18/2022.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan Kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen menilik pertimbangan dan kondisi sosial ekonomi di setiap daerahnya. Kemudian formulasi perhitungannnya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomoi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMP 2023 di Indonesia

daftar kenaikan UMP 2023 se indonesia

UMP atau Upah Minimum Provinsi telah ditetapkan hnaya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah, dan upah minimum tersebut akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2023. Daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2023 resmi se-Indonesia untuk tahun 2023 sudah ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Pekerja atau buruh yang bekerja akan mendapatkan standar gaji minimum yang sesuai dengan besaran UMP 2023. Seperti yang sudah tertulis pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja jepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pemerintah pusah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan dari rata-rata UMP 2023 dari UMP 2022 sebesar 7,5%. Masing-masing daerah akan menetapkan besaran kenaikan nya masing-masing dan akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar Gaji Karyawan Mie Gacoan Terbaru

Perhitungan dari kenaikan UMP di tahun 2023 ini diharapkan dapat menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5% di rentang alpha (tengah-tengah) yaitu di 0,20%.

Daftar UMP 2023 dari UMP Tertinggi sampai UMP Terendah

Dalam UMP 2023 terbaru, untuk UMP tertinggi ditempati oleh DKI Jakarta dengan nominal sebesar Rp. 4.901.798 atau naik sebesar 5,6% dan urutan terendah ditempati oleh provinsi Jawa Tengah dengan besaran UMP Rp. 1.958.670 atau naik sebesar 7,88%.

Untuk lebih jelasnya, berikut list atau daftar UMP 2023 terbaru di Seluruh Provinsi di Indonesia:

PROVINSI UMP 2023 Kenaikan (%)
DKI Jakarta 4,901,798 5,6
Papua 3,864,696 8,5
Bangka Belitung 3,498,479 7,15
Sulawesi Utara 3,485,000 5,26
Aceh 3,413,666 7,81
Sumatera Selatan 3,404,177 8,26
Sulawesi Selatan 3,385,145 6,93
Kepulauan Riau 3,279,194 7,51
Kalimantan Utara 3,251,702 7,79
Kalimantan Timur 3,201,396 6,2
Riau 3,191,662 8,61
Kalimantan Tengah 3,181,013 8,85
Kalimantan Selatan 3,149,977 8,38
Gorontalo 2,989,350 6,74
Maluku Utara 2,976,720 4
Jambi 2,943,033 9,04
Maluku 2,812,827 7,39
Sulawesi Tenggara 2,758,984 7,1
Sumatera Barat 2,742,476 9,15
Bali 2,713,672 7,81
Sumatera Utara 2,710,493 7,45
Lampung 2,633,284 7,9
Banten 2,611,280 6,4
Sulawesi Tengah 2,599,456 8,73
Bengkulu 2,418,280 8,05
Nusa Tenggara Barat 2,371,407 7,44
Nusa Tenggara Timur 2,123,994 7,54
Jawa Timur 2,040,244 7,86
Jawa Barat 1,986,670 7,88
Yogyakarta 1,981,782 7,65
Jawa Tengah 1,958,169 8,01

UMP yang sudah ditetapkan diatas, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah, dan upah minimum tersebut akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Daftar Gaji Karyawan Indomaret Terbaru

Merujuk pasal 11 Permenaker No.18 Tahun 2022, UMP bagi provinsi hasil pemekaran untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk. UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

Demikianlah informasi tentang daftar UMP 2023 terbaru yang dikutip dari laman Hukumonline. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk kalian semua. Terimakasih.