Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-Jenisnya

Selain bank, lembaga keuangan non bank merupakan salah satu penggerak perekonomian Indonesia. Keberadaannya memudahkan kegiatan bisnis dengan menjangkau banyak orang.

Karena fungsinya sangat penting dan sangat membantu kita dalam kehidupan sehari-hari, mempelajari lebih jauh mengenai lembaga ini akan sangat bermanfaat. Kabar baiknya, kami telah menghimpun informasi berikut mengenai lembaga keuangan non-bank dari berbagai sumber yang kredibel.

Lembaga keungan non bank

Apa Itu Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang memiliki izin resmi untuk menghimpun uang tunai masyarakat. Uang yang dikumpulkan kemudian diolah sehingga dapat diinvestasikan dalam sekuritas atau digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan investasi.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank yang sering disebut Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga yang pendiriannya dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

LKBB dapat memberikan dorongan dengan menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkannya untuk membiayai keperluan tertentu dalam kegiatan ekonomi. Sejak tahun 1972, LKBB sudah hadir di Indonesia.

Selain menghimpun dan mengelola keuangan, lembaga ini berkomitmen pada dua prinsip penting. Prinsip pertama adalah setiap transaksi yang mencurigakan harus dilaporkan untuk menghindari pencucian uang, terorisme, dan tindakan kriminal lainnya.

Kedua, selalu berkomitmen untuk belajar sebanyak mungkin mengenai latar belakang nasabahnya. Misalnya, identitas lengkap, riwayat kredit, dan kebiasaan transaksi.

Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Ada beberapa LKBB yang tersedia dalam berbagai bentuk. Diantaranya adalah:

1. Pagadaian

Pegadaian adalah lembaga keuangan non bank yang berfungsi sebagai penyalur kredit masyarakat. Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan cara menggadaikan harta benda atau barang miliknya. Beberapa jenis produk pegadaian yang paling umum antara lain:

  • Gadai Emas
  • Gadai Konvensional
  • Gadai Syariah
  • Penyedia jasa Logam Mulia dan sertifikasinya
  • Penyedia Jasa Penitipan Barang Berharga dan Sertifikasi

2. Koperasi Simpan Pinjam

Lembaga keuangan non bank selanjutnya adalah koperasi simpan pinjam yang diatur dalam UU No. 17 Th 2012. Organisasi tunggal ini menjalankan fungsi seperti bank yaitu menghimpun uang dari anggota koperasi kemudian membagikannya kepada anggota dan bukan anggota.

Besarnya bunga yang dibayarkan merupakan perbedaan yang paling terlihat antara koperasi simpan pinjam dan bank. Di koperasi simpan pinjam, suku bunga biasanya lebih tinggi.

Meskipun demikian, koperasi simpan pinjam ini dinilai cukup menguntungkan bagi para anggotanya karena pada akhir tahun akan dibagikan pendapatan dari selisih usaha yang dihasilkan selama satu tahun setelah dikurangi biaya operasional.

3. Pasar Modal

Pasar modal adalah lembaga keuangan non bank yang berfungsi sebagai pasar untuk pembelian dan penjualan surat berharga dengan jangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Pasar modal merupakan wadah yang sangat baik bagi para pencari dana (emiten) yang berhubungan dengan investor (pemodal).

Nantinya, para investor ini akan menggunakan uang mereka untuk bertransaksi dengan membeli saham atau obligasi korporasi melalui sekuritas.

4. Pasar Uang

Seperti pasar modal, pasar uang merupakan jenis yang sangat baik untuk menemukan investor atau penanam modal. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Deposito, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah contoh aset yang diperdagangkan di pasar uang.

Yang membedakan pasar uang dan pasar modal adalah jangka waktu perdagangan surat. Pasar uang sering kali menjual aset yang berdurasi satu tahun atau kurang.

5. Perusahaan Modal Ventura

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan modal ventura adalah perusahaan yang membiayai bisnis atau usaha untuk jangka waktu tertentu. Kegiatan tersebut dapat berbentuk perjanjian bagi hasil, saham, dan sebagainya.

6. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan non bank yang bertindak sebagai pelindung jika terjadi peristiwa yang berisiko. Asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi mobil, asuransi jiwa, asuransi perjalanan, asuransi properti, dan kepemilikan rumah adalah contoh dari perusahaan satu ini.

Perusahaan ini beroperasi dengan mengumpulkan modal dari premi yang dibayarkan oleh klien secara teratur selama jangka waktu tertentu. Kontrak dibuat antara konsumen dan perusahaan sesuai dengan polis asuransi.

7. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Lembaga keuangan non-bank lainnya termasuk perusahaan leasing, terkadang dikenal sebagai leasing atau multifinance. Lembaga ini menyediakan pembiayaan berbasis kontrak yang dapat dipasangkan dengan pembelian kredit. Targetnya sendiri adalah individu dan perusahaan untuk pinjaman yang didukung dengan agunan.

8. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)

Lembaga keuangan nonbank berikut ini berperan dalam pengambilalihan kredit bagi perusahaan yang bermasalah dan mengelola penjualan kredit bagi perusahaan yang membutuhkan.

9. Financial Technology (Fintech)

Fintech adalah lembaga keuangan bukan bank yang dibangun di atas teknologi. Lembaga kontemporer ini menjalankan operasi keuangannya melalui penggalangan dana atau crowdfunding, keuangan mikro, pinjaman online, serta layanan pinjaman peer-to-peer (P2P).

10. Perusahaan Dana Pensiun

Terakhir, ada perusahaan dana pensiun. Lembaga keuangan non bank ini memberikan jaminan hari tua. Ini beroperasi dengan mengumpulkan uang yang diperoleh lalu memotong gaji karyawan setiap bulan selama karyawan tersebut masih dianggap aktif bekerja.

Perbankan dan asuransi mengelola dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sedangkan lembaga pengelola dana pensiun antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan lain-lain.

Lembaga keungan non bank

Penutup

Nah, itulah beberapa informasi mengenai lembaga keuangan non bank. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut tentunya sangat membantu masyarakat luas dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Sebelum memilih jasa terkait, pastikan itu adalah lembaga resmi dengan legitimasi yang dikonfirmasi.