Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, Syarat, Tugas dan Kewajiban

Gaji Panwaslu Pemilu 2024 - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu, bagian Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024 nanti telah mulai dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tanggal 9 Januari 2023 kemarin. Bagi masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa masing-masing untuk Pemilu tahun 2024 nanti dapat mendaftarkan diri langsung ke kecamatan setempat atau kanal yang telah disediakan oleh masing-masing Bawaslu.

Sama seperti halnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 juga akan menerima upah atau gaji. Adapun besaran gaji panwaslu dan tugasnya telah diatur oleh peraturan Banwaslu.

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

gaji panwaslu desa pemilu 2024

Kementerian Keuangan secara resmi telah merilis upah atau gaji bagi panwaslu desa pemilu 2024 mendatang. Adapun rincian besaran gaji ini telah tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani selaku sebagai Menteri Keuangan Indonesia.

Namun, sebelum itu perlu kalian tahu juga bahwa panwaslu ini terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kecamatan. Besaran gaji yang diberikan pun berbeda antara ketua dan anggota. Nah, bagi kalian yang penasaran gaji panwaslu desa pemilu 2024, simak selengkapnya dibawah ini.

  • Ketua Panwascam 2024: Rp2.200.000 per bulan
  • Anggota Panwascam 2024: Rp1.900.000 per bulan
  • Kepala Sekretariat: Rp1.550.00 per bulan
  • Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS): Rp1.500.000 per bulan
  • Panwaslu desa atau kelurahan: Rp1.100.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000

Selain itu, untuk Panitia Pemungutan Suara atau PPS akan mendapatkan upah sebesar Rp1.500.00, dan untuk anggotannya Rp1.300.000 per bulan.

Dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, gaji Panwaslu desa dan kecamatan tahun 2024 telah mengalami kenaikan. Contohnya seperti gaji Ketua Panwascam tahun 2019 lalu adalah Rp1.850.000 per bulan, sementara untuk anggotanya adalah Rp1.650.000. Contoh lainnya seperti gaji PTPS yang sebelumnya sekitar Rp650.000 sekarang telah mencapai Rp1.000.000.

Baca juga: Daftar Gaji Karyawan Pertamina Semua Jabatan

Syarat Menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan

Bagi kalian yang tertarik dengan gaji sebagai panwaslu desa atau kecamatan di tahun 2024 mendatang, maka persiapkan beberapa hal berikut ini karena pendaftaran akan dibuka pada tanggal 14 - 19 Januari 2023.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 21 tahun
  3. Setia terhadap Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki intergritas, sikap jujur, adil, dan berkepribadian yang kuat
  5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan.
  6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan yang dituju, dibuktikan dengan KTP
  8. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.
  10. Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
  11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, politik, dan/atau BUMN atau BUMD selama menjadi anggota.
  13. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  14. Mendapat izin dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja sebagai Panwaslu saat berhasil dipilih.

Nah itu dia beberapa syarat jika kalian ingin menjadi panwaslu desa/kecamatan pemilu 2024 mendatang.

Bagi kalian yang masih belum tahu atau belum mengerti apa saja tugas, kewajiban dan wewenang Panwaslu, kalian bisa simak rinciannya dibawah ini.

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Selama menjalankan masa kerjanya, Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas. Tugas-tugas ini tertuang dalam Peraturan Bawaslu

Berikut daftar tugas Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 seperti yang dikutip dari laman resmi Bawaslu:

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
  2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  3. Pelaksanaan kampanye;
  4. Pendistribusian logistik Pemilu;
  5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS);
  6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
  9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
  12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
  13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa;
  15. dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Selama menjalankan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Selain tugas dan wewenang, Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 juga memiliki kewajiban, termasuk:

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
  5. dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah infromasi mengenai Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 yang akan datang, dan juga beberapa tugas, serta kewajiban sebagai anggota panwaslu. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan baru bagi kita semua. referensi: suara, tirto.